haloberita.id, BALIKPAPAN – Kekecewaan mendalam dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Syarifuddin Odang, atas pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai mengecewakan dan menyulitkan warga, termasuk dirinya sendiri sebagai peserta aktif.
Kritik ini mencuat setelah putrinya tidak mendapatkan pelayanan maksimal saat mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) di salah satu rumah sakit swasta kawasan Lapangan Merdeka, Balikpapan.
Insiden ini terjadi di tengah suasana libur Lebaran, ketika akses ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas terbatas masih libur, Syarifuddin Oddang pun memilih membawa anaknya langsung ke IGD rumah sakit sesuai rujukan.
Namun ironis, layanan kesehatan justru ditolak dengan alasan kondisi putrinya tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan terkait 153 kategori kesehatan atau penyakit yang tidak tertanggung BPJS Kesehatan.
“Saya ini bayar, bukan gratis. Pembayaran BPJS dipotong dari gaji saya sebagai anggota DPRD. Negara tidak menanggung, saya sendiri yang bayar,” tegas Oddang (sapaan akrab Syarifuddin Oddang), Sabtu (5/4/2025).
Lebih lanjut, Odang mempertanyakan substansi perlindungan negara terhadap warganya. Menurutnya, negara semestinya hadir memberikan jaminan layanan kesehatan tanpa diskriminasi atau hambatan administratif yang merugikan masyarakat.
“Kalau seperti ini, apakah negara sedang melindungi atau justru menelantarkan rakyatnya?” ujarnya penuh kecewa.
Odang juga membandingkan pengalamannya saat berobat di luar negeri. Ia menilai sistem asuransi di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia lebih responsif dan ramah terhadap pasien.
“Kita ini menabung demi perlindungan kesehatan. Tapi kenyataannya, BPJS malah menyulitkan. Ini bukan soal gratis atau tidak. Ini soal hak warga negara yang sudah membayar,” tegasnya.
Politikus Partai Hanura itu menyoroti perlakuan diskriminatif yang ia terima meski berstatus sebagai pejabat daerah. Hal ini menurutnya menggambarkan kondisi yang lebih mengkhawatirkan bagi masyarakat umum yang tidak memiliki akses atau keberanian untuk bersuara.
“Saya ini anggota DPRD saja bisa diperlakukan seperti ini. Bagaimana dengan masyarakat biasa yang tak punya daya? Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” katanya.
Menanggapi hal ini, Odang berencana mendorong Komisi IV DPRD Balikpapan untuk memanggil pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan dan rumah sakit bersangkutan, guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menanyakan terkait persoaalan pelayanan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Media Kabargupas. Com, sebelumnya pihak BPJS Kesehatan melalui Humas Cabang Balikpapan, Artie Riani, menjelaskan bahwa tidak semua kondisi dapat ditangani di IGD dengan pembiayaan BPJS. Hanya kasus yang dikategorikan gawat darurat berdasarkan pemeriksaan medis oleh dokter rumah sakit yang akan ditanggung.
“Penentuan status gawat darurat bukan di tangan BPJS, tetapi dokter yang melakukan pemeriksaan awal. Jika tidak gawat darurat, maka pasien diarahkan ke FKTP,” jelas Artie.
Reporter : Fz


