Pamumgkasnews.id, Balikpapan – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada dikawasan Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan. THM tersebut diduga mulai beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dokumen legal yang menjadi prasyarat utama dalam operasionalisasi suatu bangunan usaha.
Hal ini menuai perhatian dari berbagai pihak salah satunnya Andi Arif Agung yang karib disapa A3 ini, anggota Komisi I sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.
Dalam wawancaranya beberapa waktu lalu A3 menyatakan bahwa keberadaan bangunan tanpa PBG sudah jelas melanggar regulasi
“Kalau PBG-nya tidak ada, ya jangankan tempatnya mau dibuka, gedungnya saja tidak boleh beroperasi,” kata Andi Arif Agung, ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Menurut Andi Arif Agung, pihaknya belum tahu pasti persoalan ini. Namun, yang mengetahui secara pasti adalah OPD (organisasi perangkat daerah) atau dinas terkait.
“Nah dinas terkait sudah identifikasi atau belum. Kalau dinas terkait sudah identifikasi belum ada PBG-nya, jangankan mau dibuka (soft opening), bangunan itu mau dioperasionalkan saja tidak boleh. Itu yang pertama dari sisi yang satu,” ujarnya.
Dari sisi yang lain, lanjut A3, terkait masalah pengelolaan (kegiatan ekonominya, red), tempat hiburan misalnya, izin dari Pemerintah Kota Balikpapan sudah keluar atau belum.
“Segmentasi ini hiburannya apa. Ini juga harus jelas. Kemudian, ini juga terkait dengan Perda yang lain, yakni terkait dengan pajak dan retribusi. Ini dikenakan pajak yang mana. Nah ini harus dicek semua,” ujar politisi Partai Golkar ini.
“Kalau misalnya PBG-nya belum ada, tinggal teman-teman Dinas PU identifikasi, sudah ada atau belum. Ya kalau belum ada, jangankan kegiatan mau ekonominya dibuka, bangunan itu mau dioperasionalkan saja belum boleh,” tegas A3.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan bahwa PBG Hotel Helix belum ada.
“PBG-nya belum ada, ya ditutup”ucapnya singkat
Reporter : Ags
Editor : Ponir


