haloberita.id, Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam merespons keluhan warga. Kali ini, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 62 dan pihak pengembang (developer) Perumahan Griya Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, guna membahas penanganan longsor yang terjadi sejak tahun 2023.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, SE, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Komisi I. Hadir pula sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Camat Balikpapan Utara, serta Lurah Karang Joang.
Usai memimpin rapat, Danang Eko Susanto menjelaskan bahwa pertemuan ini menyoroti keluhan warga terkait pergeseran tanah (longsor) yang mengancam hunian mereka di kawasan Perum Griya Karang Joang. Permintaan bantuan pendanaan dari pemerintah dianggap wajar karena perumahan tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Warga yang terdampak adalah bagian dari masyarakat Kota Balikpapan yang telah berkontribusi pada pembangunan daerah. Kami menilai sudah sewajarnya mereka mendapat perhatian,” ujar Danang.
Meski Perumahan Griya Karang Joang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah kota, Komisi I tetap mendorong solusi terkait permasalahan yang dihadapi warga tersebut.
Dari hasil RDP, Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan telah disepakati bahwa penanganan longsor akan diajukan melalui Dana Belanja Tak Terduga (BTT). Namun demikian, syarat utama yang harus dipenuhi adalah penyerahan fasos-fasum oleh pihak developer kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kami sepakat untuk mengajukan bantuan melalui BTT. Namun, pengembang harus terlebih dahulu menyerahkan FSU sebagai syarat legalitas pengajuan bantuan,” jelas Danang.
“Langkah awal yang disepakati adalah pendataan ulang jumlah warga terdampak longsor oleh pihak kelurahan. Pendataan ini akan menjadi dasar dalam pemberian bantuan awal, seperti uang sewa rumah atau bentuk bantuan lainnya” lanjutnya.
Danang menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah kota diharapkan segera bergerak setelah adanya penyerahan FSU dari pengembang, demi keselamatan dan kenyamanan warga.
“Kita mendorong developer segera menyerahkan FSU, agar pemerintah bisa menjalankan fungsi tanggap darurat secara maksimal. Ini demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Melalui langkah kolaboratif ini, DPRD Balikpapan menunjukkan peran strategisnya sebagai jembatan antara rakyat, pemerintah, dan pengembang.
“Pendekatan partisipatif yang mengedepankan musyawarah menjadi kunci keberhasilan dalam penyelesaian persoalan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan warga” tandasnya.
Reporter : Agus


