haloberita.id, Balikpapan – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, sebagai perluasan dari program wajib belajar 12 tahun yang telah berjalan selama ini.
Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari program prioritas nasional yang digagas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rangka mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
Penerapan program ini bukan berarti jenjang sekolah formal diperpanjang hingga kelas 13, melainkan menjadikan pendidikan pra-sekolah (PAUD/TK) sebagai bagian integral dan wajib dari sistem pendidikan nasional. Mulai tahun ajaran 2026, siswa yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD) harus memiliki ijazah atau sertifikat PAUD/TK sebagai syarat mutlak.
Menanggapi kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan langsung bergerak cepat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Disdikbud pada Kamis (12/06/2025), menyampaikan bahwa pihaknya segera menyesuaikan regulasi daerah.
“Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan respon cepat untuk menyusun dan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait perubahan dari wajib belajar 12 tahun menjadi 13 tahun,” ujar Irfan.
Ia menambahkan bahwa penerapan wajib PAUD/TK akan dimulai pada tahun ajaran 2026, mengingat kebijakan nasional ini baru diumumkan pada pertengahan tahun 2025.
“Untuk tahun ini (2025) belum menjadi kewajiban karena masa transisi. Tapi mulai 2026, ijazah PAUD atau TK akan menjadi syarat wajib untuk masuk ke jenjang SD,” jelasnya.
Irfan menyebutkan bahwa jumlah lembaga pendidikan PAUD dan TK di Kota Balikpapan saat ini telah mencapai 420 unit, yang tersebar di berbagai kecamatan. Jumlah ini dinilai cukup untuk mengakomodasi seluruh anak usia dini yang akan mengikuti pendidikan pra-sekolah.
“PAUD adalah fondasi penting bagi tumbuh kembang anak dan masa depan pendidikan Indonesia. Sudah saatnya jenjang ini mendapatkan perhatian yang lebih serius,” tegas Irfan.
Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Pendidikan di jenjang PAUD/TK berperan krusial dalam menanamkan nilai karakter, kesiapan belajar, hingga keterampilan dasar yang dibutuhkan anak sebelum memasuki pendidikan dasar.
“Dengan dukungan regulasi daerah yang cepat dan kesiapan infrastruktur pendidikan di Balikpapan, diharapkan program ini dapat memberikan lompatan besar dalam peningkatan mutu pendidikan anak bangsa” tandasnya.
Unit Pengaduan Mekanisme SPMB
Posko Kantor Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Balikpapan.
No Layanan WA/Hotline : 0812-5591-5591.
Reportet : Agus


