HaloBerita.id, Balikpapan — Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang pria berinisial HSN (44) kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Residivis narkoba yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya kawasan Telaga Sari, Balikpapan Kota.
“Pelaku HSN ini merupakan seorang residivis yang ditangkap tahun 2021 dan bebas di tahun 2024 kemarin,” ucap Kasart Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata S.J. Manggala, Jumat (5/9/2025).
AKP Yoshimata Manggala menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan.
Dimana sebelumnya, petugas menerima laporan masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target sesuai ciri-ciri.
“Saat diamankan, HSN mengaku baru saja menerima sabu dari seorang bandar yang hingga kini masih buron,” bebernya.
“Dalam penggeledahan petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone milik pelaku,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kos yang ditempati HSN. Dimana petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 2,50 gram, 1 timbangan digital, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 sendokan sabu dari sedotan plastik hitam, serta 1 kotak warna putih.
“Modus pelaku mengedarkan sabu-sabu ini dengan sistem jejak, tanpa bertemu langsung dengan pembelinya,” ungkapnya.
“Pelaku menjual seharga 1 juta rupiah per gramnya, yang kemudian hasil penjualannya di setorkan ke bandar,” terangnya.
“Kini pelaku barang bukti sudah diamankan di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)