haloberita.id, Balikpapan, 26 Maret 2025 – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang mempersiapkan pelantikan sebanyak 2.343 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada bulan April 2025 mendatang.
Pelantikan ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan komposisi tenaga kerja yang lebih terstruktur dan profesional di lingkungan pemerintah kota.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, mengungkapkan bahwa meskipun jadwal resmi pelantikan masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE, ada kemungkinan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025.
Purnomo juga menjelaskan bahwa pelantikan di Kota Bontang, yang telah lebih dulu dilaksanakan, melibatkan 214 pegawai P3K. Hal ini disebabkan oleh jumlah pegawai P3K di Balikpapan yang jauh lebih besar.
“Pelantikan di Kota Bontang sudah dilaksanakan lebih dulu karena mereka hanya melantik 214 pegawai, sementara Balikpapan memerlukan persiapan lebih panjang mengingat jumlahnya yang mencapai 2.343 pegawai,” jelas Purnomo.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengurangi jumlah tenaga honorer, pengangkatan 2.343 pegawai P3K ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada tenaga non-ASN. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk memberikan kepastian kerja bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengatasi permasalahan tenaga non-ASN. Dengan pengangkatan P3K ini, kami berharap dapat memberikan kepastian status pekerjaan yang lebih jelas bagi mereka,” tambah Purnomo.
Saat ini, komposisi tenaga kerja di Pemkot Balikpapan terdiri dari 4.041 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.343 P3K, dan 5.791 tenaga non-ASN. Dengan bertambahnya pegawai P3K, diharapkan proses penyelesaian permasalahan tenaga honorer bisa lebih cepat tercapai.
Setelah pelantikan, pegawai P3K akan menerima gaji pertama mereka setelah menyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan skema yang mirip dengan mekanisme bagi PNS. Ini berbeda dengan tenaga non-ASN yang sering kali harus bekerja terlebih dahulu sebelum mendapatkan upah.
Purnomo juga menegaskan bahwa seleksi P3K kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk beralih status menjadi P3K, dan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN setelah seleksi ini.
“Kami berharap seluruh peserta seleksi bisa lolos, karena ini adalah peluang terakhir bagi mereka yang ingin beralih ke status P3K,” ujar Purnomo menutup penjelasannya.
Reporter : Ags


